dede sumarni
31112780
3db10
Pengertian Kliring
Kata kliring
sebenarnya berasal dari istilah asing, yakni kata dalam bahasa Inggring yang
berbunyi Clearing. Kliring menurut Wikipedia adalah suatu istilah dalam dunia
perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat
terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan
kesepakatan tersebut. Kliring dibutuhkan untuk mempercepat penyelesaian
transaksi perdagangan yang membutuhkan perlengkapan aset transaksi. Hal yang
paling mudah dipahami dalam kliring adalah kesepakatan antar lembaga keuangan
mengenai hutang piutang dalam suatu transaksi keuangan. Kliring melibatkan
manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, untuk
memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar,
walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian
kesepakatannya. Yang termasuk dalam proses kliring antara lain pelaporan /
pemantauan, marjin risiko, netting transaksi dagang menjadi posisi tunggal, penanganan
perpajakan dan penanganan kegagalan.
Secara umum kliring
melibatkan lembaga keuangan yang memiliki permodalan yang kuat yang dikenal
dengan sebutan Mitra Pengimbang Sentral (MPS) atau dalam istilah asingnya
dikenal dengan central counterparty. MPS ini menjadi pihak dalam setiap
transaksi yang terjadi baik sebagai penjual maupun sebagai pembeli. Dalam hal
terjadinya kegagalan penyelesaian atas suatu transaksi maka pelaku pasar
menanggung suatu risiko kredit yang distandarisasi dari MPS .
Di Amerika Serikat,
kliring antar bank dapat terlaksana melalui Automated Clearing House (ACH),
dimana aturan dan regulasinya diatur oleh NACHA – The Electronic Payments
Association,yang sebelumnya bernama National Automated Clearing House
Association, serta Federal Reserve. Jaringan ACH ini akan bertindak selaku
pusat fasilitas kliring untuk semua transaksi transfer dana secara elektronik.
Kliring antar bank atas cek dilaksanakan oleh bank koresponden dan Federal
Reserve. Di Indonesia, kliring antar bank atas transfer dana secara elektronik
dan cek dilakukan oleh bank sentral yaitu Bank Indonesia (BI). Sedangkan proses
kliring atas transaksi efek dilaksanakan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek
Indonesia atau KPEI dan proses kliring atas transaksi kontrak berjangka
dilaksanakan oleh PT. Kliring Berjangka Indonesia atau KBI.
Kliring adalah jasa penyelesaian
utang piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan warkat-warkat yang akan
di kliringkan di lembaga kliring. lembaga kliring ini dibentuk dan dikoordinasi
oleh Bank Indonesia setiap hari kerja . peserta kliring adalah bank yang sudah
memperoleh izin dari bank indonesia.
Tujuan
dilaksanakan kliring oleh bank indonesia adalah:
· Untuk memajukan dan memperlancar
lalu lintas pembayaran giral
·
agar perhitungan penyelesaian utang
piutang dapat dilaksanakan lebih mudah , aman, dan efisien
Warkat-warkat
yang dapat dikliringkan adalah:
· Cek
· Bilyet Giro(BG)
· Wesel Bank
· Surat bukti penerimaan Transfer dari
luar kota
· Lalu lintas Giral (LLG)/Kota kredit
Jenis-Jenis Kliring
• Kliring umum,
adalah : sarana
perhitungan warkat-warkat antar
bank yang pelaksanaannya diatur
oleh B I.
• Kliring lokal,
adalah : sarana
perhitungan warkat-warkat antar
bank yang berada
dalam suatu wilayah
kliring (wilayah yang
ditentukan).
• Kliring antar
cabang, adalah :
sarana perhitungan warkat
antar kantor cabang
suatu bank peserta
yang biasanya berada
dalam satu wilayah
kota. Kliring ini
dilakukan dengan cara
mengumpulkan seluruh perhitungan
dari sauatu kantor
cabang untuk kantor
cabang lainnya yang
bersangkutan pada kantor
induk yang bersangkutan.
Waktu Kliring
Jadwal
kliring ekonomi di seluruh Indonesia yang terdiri dari 3 (tiga) zona waktu
untuk dapat melakukan transfer kredit dengan lancar, maka kliring kredit
dilaksanakan dalam 2 (dua) siklus kliring.
Pengiriman
transfer/data keuangan elektronik kredit pada siklus pertama dilakukan
mulai pukul 08.15 WIB s.d. 11.30 WIB sedangkan pengiriman
transfer/data keuangan elektronik kredit pada siklus kedua dilakukan mulai
pukul 12.45 WIB s.d. 15.30 WIB.
Untuk
kliring debet pengiriman warkat/data keuangan elektronik debet ditetapkan oleh
masing-masing Penyelenggara Kliring Lokal (PKL) dengan batas maksimal
pengiriman hasil perhitungan kliring lokal ke Penyelenggara Kliring Nasional
(PKN) pada pukul 15.30 WIB.
Jadwal
kliring di atas adalah pada level bank, sedangkan pada level nasabah dilakukan
lebih awal sesuai dengan jadwal yang ditetapkanmasing-masing bank.
Proses Kliring
Proses penyelenggaraan SKNBI terdiri
dari 2 (dua) sub sistem, yaitu :
Kliring Debet
1. Meliputi kegiatan kliring penyerahan dan kliring
pengembalian, digunakan untuk transfer debet antar Bank yang disertai dengan
penyampaian fisik warkat debet (cek, bilyet giro, nota debet dan lain-lain).
2. Penyelenggaan kliring debet dilakukan secara lokal di setiap
wilayah kliring oleh Penyelenggara Kliring Lokal (PKL).
3. PKL akan melakukan perhitungan kliring debet berdasarkan
Data Keuangan Elektronik (DKE) debet yang dikirim oleh peserta.
4. Hasil
perhitungan kliring debet secara lokal tersebut selanjutnya dikirim ke Sistem
Sentral Kliring (SSK) untuk diperhitungkan secara nasional oleh Penyelenggara
Kliring Nasional (PKN).
Kliring Kredit
1. Digunakan untuk transfer kredit antar bank tanpa disertai
penyampaian fisik warkat (paperless).
2. Penyelenggaraan kliring kredit dilakukan secara nasional
oleh Penyelenggara Kliring Nasional.
3. Perhitungan
kliring kredit dilakukan oleh Penyelenggara Kliring Nasional atas dasar Data
Keuangan Elektronik kredit yang dikirim peserta.
Batasan Nominal
1. Nilai nominal warkat debet tidak dibatasi kecuali untuk
warkat debet yang berupa nota debet, yaitu setinggi-tingginya Rp10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah) per nota debet. Pembatasan nilai nominal pada nota debet
tidak berlaku apabila nota debet diterbitkan oleh Bank Indonesia dan ditujukan
kepada bank atau nasabah bank.
2. Khusus untuk transfer kredit, nilai transaksi yang dapat
diproses melalui kliring dibatasi di bawah Rp100.000.000,00 sedangkan untuk
nilai transaksi Rp100.000.000,00 ke atas harus dilakukan melalui Sistem Bank
Indonesia Real Time Gross Settlement (Sistem BI-RTGS).
Mekanisme Kliring
Dalam
pelaksanaannya, kliring harus dihadiri oleh peserta-peserta yang terdiri dari
Bank Indonesia, bank-bank umum, dan kantor cabang-cabang. BI atau bank umum yang
ditunjuk sebagai penyelenggara oleh Bank Indonesia, harus yakin bahwa para
peserta kliring mempunyai jaminan kliring pada bank penyelenggara, karena hal
tersebut adalah syarat utama bagi para peserta kliring untuk mengikuti proses
kliring. Dalam proses kliring biasanya ada pihak-pihak yang mempunyai “utang”
dan ada pihak-pihak yang mempunyai “piutang”. Pihak yang mempunyai “utang”
adalah bank yang mendapat tagihan dari bank lainnya.
Sepanjang
tidak ada penolakan dari bank yang bersangkutan mengenai tagihan yang masuk
kepadanya, bank penyelenggara akan mengurangi saldo rekening bank tersebut
sebesar jumlah tagihannya. Peristiwa ini biasa disebut dengan istilah kliring
masuk. Sedangkan pihak yang mempunyai “piutang” adalah bank yang
melakukan tagihan kepada bank lainnya. Sama dengan kliring masuk, maka
sepanjang tidak ada penolakan dari pihak lawan, pihak penyelenggara (dalam hal
ini Bank Indonesia) akan menambah rekening bank yang bersangkutan sebesar
jumlah tagihannya. Peristiwa ini biasa disebut dengan istilah kliring
keluar.
Perhitungan
kliring yang melibatkan dua bank, penyelesaian utang-piutangnya akan dilakukan
dengan mudah dan cepat, namun bila melibatkan banyak bank prosesnya membutuhkan
waktu yang cukup lama dan cenderung lebih rumit. Sehingga penyelesaiannya perlu
dilakukan pada suatu lembaga yang yang merupakan tempat untuk memperhitungkan
utang-piutang antarbank yang terlibat dalam proses kliring yaitu Lembaga
Kliring.
Bank yang bisa mengikuti kliring
Setiap Bank dapat menjadi peserta dalam penyelenggaraan
SKNBI di suatu wilayah kliring, kecuali BPR (Bank Perkreditan Rakyat), Kantor
Bank yang akan menjadi peserta wajib menyediakan perangkat kliring, antara lain
meliputi perangkat Terminal Pusat Kliring dan jaringan komunikasi data baik main maupunback up untuk
menjamin kelancaran kepada nasabah dalam bertransaksi.
Jenis-jenis Cek
Cek Atas Nama
Merupakan
cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang
tertulis jelas di dalam cek tersebut. Sebagai contoh jika di dalam cek tertulis
perintah bayarlah kepada: Tn. Roy Akase sejumlah Rp 3.000.000,- atau bayarlah
kepada PT. Marindo uang sejumlah Rp 1.000.000,- maka cek inilah yang disebut
dengan cek atas nama, namun dengan catatan kata "atau pembawa"
dibelakang nama yang diperintahkan dicoret.
Cek Atas Unjuk
Cek
atas unjuk merupakan kebalikan dari cek atas nama. Di dalam cek atas unjuk
tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum tertentu jadi siapa saja dapat
menguangkan cek atau dengan kata lain cek dapat diuangkan oleh si pembawa cek.
Sebagai contoh di dalam cek tersebut tertulis bayarlah tunai, atau cash atau
tidak ditulis kata-kata apa pun.
Cek Silang
Cek
Silang atau cross cheque merupakan cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda
silang. Cek ini sengaja diberi silang, sehingga fungsi cek yang semula tunai
berubah menjadi non tunai atau sebagai pemindahbukuan.
Cek Mundur
Merupakan
cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal seka¬rang, misalnya hari ini
tanggal 01 Mei 2002. Sebagai contoh. Tn. Roy Akase bermaksud mencairkan selembar
cek dan di mana dalam cek tersebut tertulis tanggal 5 Mei 2002. jenis cek
inilah yang disebut dengan cek mundur atau cek yang belum jatuh tempo, hal ini
biasanya terjadi karena ada kesepakatan antara si pemberi cek dengan si
penerima cek, misalnya karena belum memiliki dana pada saat itu.
Cek Kosong
Cek
kosong atau blank cheque merupakan cek yang dananya tidak tersedia di dalam
rekening giro. Sebagai contoh nasabah Tn. Rahman Hakim menarik cek senilai 60
juta rupiah yang tertulis di dalam cek tersebut, akan tetapi dana yang tersedia
di rekening giro tersebut hanya ada 50 juta rupiah. Ini berarti kekurangan dana
sebesar 10 juta rupiah, apabila nasabah menariknya. Jadi jelas cek tersebut
kurang jumlahnya dibandingkan dengan jumlah dana yang ada.
RTGS (Real Time Gross Settlement)
RTGS
adalah jasa transfer uang valuta Rupiah antar Bank baik dalam satu kota maupun
dalam kota yang berbeda secara real time. Hasil transfer efektif dalam hitungan
menit.
Karakteristik:
Dapat
dilakukan di seluruh cabang Bank
Pengiriman
hanya dalam bentuk mata uang Rupiah
Batas
waktu transfer sesuai waktu yang ditentukan Bank
Manfaat:
Memudahkan
Nasabah dalam melakukan transaksi bisnis khususnya dalam hal transaksi keuangan
sehingga kredibilitas Nasabah dapat terjamin.
Dana
yang ditransfer Nasabah dalam hitungan menit dapat diterima di Bank tujuan
dengan aman dan mudah.
Tidak perlu membawa uang tunai untuk
menyelesaikan bisnis.
Peruntukkan:
Perorangan
Badan
Usaha/badan hokum
Syarat:
Mandiri
Mengisi
slip transfer
Dikenakan
biaya RTGS sesuai ketentuan Bank
Tidak ada komentar:
Posting Komentar