Sabtu, 15 Maret 2014

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN




Dede sumarni
31112780
2db10
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Kata Pengantar
Bismillahirrahmanirrahiim,
Segala puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah, atas karunia-Nya lah kami akhirnya bisa menyelesaikan makalah ini. Makalah ini membahas tentang pentingnya nilai-nilai Pancasila dalam implementasi kewarganegaraan dan kemasyarakatan.
            Betapa pentingnya mempelajari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Maka dari itu, melalui makalah ini, kami harap kita lebih bisa menghargai dan bisa mengaplikasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan kita sehari-hari.
            Dalam penyusunan makalah ini, kami banyak mendapat tantangan dan hambatan akan tetapi dengan bantuan dari berbagai pihak tantangan itu bisa teratasi. Olehnya itu, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini, semoga bantuannya mendapat balasan yang setimpal dari Tuhan Yang Maha Esa.
            Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun materinya. Kritik konstruktif dari pembaca sangat kami harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.
Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada kita sekalian.

Bekasi, 12 maret 2014
penyusun

DAFTAR ISI

-      Kata Pengantar………………………………………………………………………………….….....…1
-   Daftar isi..…………………………………………………………………………………………....…...2
-      Bab I Pendahuluan……………………………………………………………...……….……….....…3
-      latar belakang masalah………………………………………………………………..………......…3
-      tinjauan pusaka………………………………………………………………….………………….....…5
-      Bab II Permasalahan………………………………………………………………..……….…....…10
-   Bab III Pembahasan……………………………………………………………………...........…….11
-      Manfaat pendidikan kewarganegaraan …………………………………….................….11
-      Kompetensi yang diharapkan ……………...................................................….….....…12
-      Pengertian Dan Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara………...............…......13
-      Negara Dan Warga Negara Dalam Sistem Kenegaraan Di  Indonesia….......14
-      Pemahaman Tentang Demokrasi………………………………………………………...…....….15
-      Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia…………………….......................16
-      Bab IV Penutup…………………………………………………………….…….……………….....…..17
-    Kesimpulan……………………………………………………………………………….………..…....……17
-  Saran…………………………………………………………………………….…………………….....…….18
-   Daftar pustaka…….………………………………………………………….…….…………....………18







BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
Pendidikan kewarganegaraan merupakan salah satu pendidikan yang penting dalam kehidupan kita saat ini. Pendidikan kewarganegaraan sudah diberikan sejak kita masih duduk di bangku sekolah, namun sebenarnya tanpa kita sadari pendidikan kewarganegaraan sudah kita dapatkan sejak kita lahir dan masih dilingkungan keluarga. Pendidikan kewarganegaraan dalam keluarga bagaikan pondasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dikarenakan jika pendidikan kewarganegaraan tidak kita dapatkan semasa kecil maka bisa dipastikan kehidupan remaja dan dewasa kita bisa saja gagal. Pendidikan kewarganegaraan yang kita dapatkan dalam keluarga adalah seperti tata karma, norma kesusilaan selalu diberikan oleh orang tua kita, namun akhir akhir ini banyak anak anak yang tidak mendapatkan pendidikan kewarganegaraan yang diperoleh dalam keluarga dikarenakan tidak adanya waktu yang diberikan orang tua dan juga kesadaran yang kurang dalam masyarakat.
Kita seharusnya bangga hidup di Negara yang kaya akan hal , seperti Negara kita yang kaya akan budayanya . Negara kita kaya akan nilai budi pekertinya seperti nilai moral , nilai nilai social ,dll . Banyak Negara – Negara tetangga iri atau menginginkan budaya – budaya kita menjadi hak milik Negara tetangga tersebut , jika kita tidak mempertahankan budaya tersebut maka kita jangan berharap anak cucu kita akan melihat budaya – budaya asli Indonesia . Mungkin dengan menumbuhkan rasa Nasionalisme atau rasa cinta tanah air pada diri kita masing-masing kita akan menghargai budaya – budaya kita sendiri dan jasa – jasa para pahlawan kita yang telah mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia hingga akhirnya merdeka sampai saat ini . Banyaknya masyarakat yang tidak mempunyai rasa Nasionalisme atau rasa cinta tanah air membuat penulis terunggah untuk mendalami pentingnya mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan agar penulis bisa menganalisa lebih dalam lagi . Pendidikan Kewarganegaraan wajib untuk didapatkan oleh masyarakat agar rasa nasionalisme terhadap Negara kita tetap terjaga . Lembaga/institusi pendidikan merupakan sarana utama dalam memberi pembelajaran bagi masyarakan .
            Begitu pentingya bagi kita untuk mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan sejak dini merupakan keharusan bagi kita untuk mempelajarinya agar kita lebih memahami dan melaksanakan kehidupan bernegara dan berbangsa .
Identifikasi Masalah
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
• Latar Belakang Pendidikan  Kewarganegaraan
• Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
• Pengertian dan Pemahaman Tentang Bangsa dan Negara

Batasan Masalah
Agar masalah pembahasan tidak terlalu luas dan lebih terfokus pada masalah dan tujuan dalam hal ini pembuatan makalah ini, maka dengan ini penyusun membatasi masalah hanya pada ruang lingkup Pendidikan Kewarganegaraan .

Tujuan
Pendidikan kewarganegaraan sangat diharapkan bisa selalu didapatkan oleh setiap individu dan juga menjadi prinsip hidup setiap orang, dikarenakan masa depan seseorang selalu terkait dengan apa yang ada dalam pendidikan kewarganegaraan. Prinsip hidup yang berdasarkan pada pendidikan kewarganegaraan dapat menciptakan kedamaian dan ketentraman dalam hidup berbangsa dan bernegara.







TINJAUAN KEPUSTAKAAN
2.1 Pengertian Kewargaranegaraan Dan Pewarganegaraan
a. Kewarganegaraan
Kewarganegaraan ialah setiap orang yang menurut undang-undang kewarganegaraan termasuk warga negara.
           
Berdasarkan pada pasal berdasar UUD pasal 26 dinyatakan sebagai warga negara adalah sebagai berikut:
1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2. Seseorang dapat menjadi kewarganegaraan negara Indonesia karena faktor-faktor sebagai berikut :
-Karena kelahiran.
-Karena pengangkatan.
-Karena dikabulkannya permohonan.
-Karena pewarganegaraan.
-Karena perkawinan.
-Karena turut ayah dan atau ibu

3. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang undangan dan atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia.
Adapun bukti menjadi warga negara adalah sebagai berikut :
a. Akta kelahiran
b. Surat bukti kewarganegaraan (kutipan pernyataan sah buku catatan pengangkatan anak asing)
c. Surat bukti kewarganegaraan (petikan keputusan Presiden) karena permohonan atau pewarganegaraan.
d. Surat bukti kewarganegaraan (surat edaran menteri kehakiman...) karena pernyataan
b. Pewarganegaraan
              Pewarganegaraan disini dibedakan menjadi dua, yakni :
1. Pewarganegaraan aktif : seseorang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara.
2. Pewarganegaraan pasif : seseorang yang tidak mau diwarganegarakan oleh suatu negara atau tidak mau diberi atau dijadikan WN suatu negara maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak repudiasi (menolak pewarganegaraan).

Asas dan Unsur Kewarganegaraan
a. Azaz kewarganegaraan
            Ada dua macam sisi azaz kewarganegaraan yaitu :
1. Dari sisi kelahiran : ius soli dan ius sanguinis
- Ius soli : pedoman kewarganegaraan yang berdasarkan tempat atau daerah kelahiran
- Ius sanguinis : berdasarkan darah atau keturunan
2. Dari sisi perkawinan : asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat serta paradigma keluarga sebagai inti masyarakat yang tidak terpecah dan paradigma kesamaan kedudukan suami-isteri
b. Unsur Kewarganegaraan
Unsur yang menentukan kewarganegaraan :
1. Unsur darah keturunan (Ius Sanguinis).
2. Unsur daerah tempat kelahiran (Ius Soli).
Kewarganegaraan Republik Indonesia
             Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah:
1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi ;
1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut.
Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11).













BAB II
PERMASALAHAN

Berdasarkan latar belakang diatas, penulis akan mencoba membahas beberapa masalah, diantaranya:
a 1.    Apa Manfaat pendidikan kewarganegaraan ?
.     2. Apa sajakah Kompetensi yang diharapkan dari pendidikan kewarganegaraan?
c 3.    Jelaskan Pengertian Dan Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara pada pendidian kewarganegaraan?
d 4.    Bagaimana Negara Dan Warga Negara Dalam Sistem Kenegaraan Di  Indonesia ?
e 5.    Jelaskan Pemahaman Tentang Demokrasi ?
f 6.    Jelaskan Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia?









BAB III
PEMBAHASAN

Manfaat pendidikan kewarganegaraan
Dalam kehidupan kita dewasa ini pendidikan kewarganegaraan sangat diperlukan demi tercapainya kedamaian dalam kehidupan kita. Ada begitu banyak hal hal yang bisa menjadi penghambat pendidikan kewarganegaraan. Salah satu penghambat dari Pendidikan kewarganegaraan adalah Globalisasi.
Kuatnya arus globalisasi saat ini sangat mempengaruhi lembaga–lembaga kemasyarakatan internasional, negara–negara maju yang ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Disamping itu, isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional.
Kemajuan globalisasi saat ini dapat kita lihat dengan nyata dalam kehidupan sehari hari kita. Mulai dari hal yang kecil seperti kemajuan informasi seperti banyaknya media jejaring sosial yang dengan mudahnya dapat kita akses dengan computer kapanpun dan dimanapun, bahkan saat ini telephone genggam sudah banyak yang terintegrasi dengan akses internet yang cepat.

Salah satu hal yang menjadi contoh bahwa derasnya globalisasi di Negara kita saat ini adalah kemajuan dibidang transportasi. Saat ini begitu banyak tranportasi di kota kota metropolitan yang dengan mudah dan cepat dapat kita gunakan sesuai dengan kebutuhan dan kepraktisan. Tranportasi yang paling sering digunakan Jakarta saat ini adalah Transjakarta dimana bus ini memiliki akses tersendiri di jalan jalan arteri untuk menghidari kemacetan yang ada di ibukota Indonesia. Bahkan saat ini ada wacana pemerintah untuk membangun sebuah kereta super cepat Argo Cahaya senilai Rp180 triliun. Mungkin hal ini tidaklah mudah bagi pemerintah,tetapi jikalau sampai terealisasi maka megaproyek ini dapat menghubungkan kota kota di Indonesia tanpa perlu memakan banyak waktu.

Seiring dengan majunya globalisasi kadang kala kita sering lupa pada pendidikan kewarganegaraan yang merupakan pokok dan pondasi dalam kehidupan kita. Karena seiring dengan majunya globalisasi semua bisa didapatkan dengan mudah tanpa perlu bersusah payah seperti jaman dahulu sebelum kemerdekaan kita diproklamirkan oleh presiden pertama kita Ir.Soekarno.


Kompetensi yang diharapkan
Dunia saat ini dapat berubah sewaktu waktu tanpa bisa kita prediksi. Banyaknya perubahan perubahan yang terjadi di negara kita bisa saja positif maupun negatif. Pemerintah selalu berusaha dan berupaya agar pendidikan kewarganegaraan selalu dapat diberikan kepada generasi generasi penerus agar dapat mengasah kemampuan kognitif dan psikomotorik.

Di era globalisasi dewasa ini pendidikan kewarganegaraan bagaikan sebuah perisai yang berguna untuk menghalau derasnya arus globalisasi. Pola pikir yang cerdas, tegas dan tepat merupakan ciri ciri individu yang berpegang teguh pada pendidikan kewarganegaraan. Generasi yang cerdas adalah generasi yang bisa mendapatkan solusi permasalahan dalam himpitan kehidupan ynag dipenuhi globalisasi.

Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga negara Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni.


Pengertian Dan Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara

Bangsa adalah kumpulan dari banyaknya orang yang mempunyai persamaan tujuan, asal, adat istiadat, bahasa, dan sejarah. Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.

Negara adalah Secara etimologis, negara berasal dari kata belanda staat, atau inggris state, yang berasal dari bahasa latin yaitu Status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri” jadi organisasi diantara sekelompok/beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya pemerintahan yang mengurus tata tertib Atau bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.

Unsur-unsur Negara adalah:
•Memiliki Wilayah
Untuk mendirikan suatu negara dengan kedaulatan penuh diperlukan wilayah yang terdiri atas darat, laut dan udara sebagai satu kesatuan. Untuk wilayah yang jauh dari laut tidak memerlukan wilayah lautan. Di wilayah negara itulah rakyat akan menjalani kehidupannya sebagai warga negara dan pemerintah akan melaksanakan fungsinya.

• Memiliki Rakyat
Diperlukan adanya kumpulan orang-orang yang tinggal di negara tersebut dan dipersatukan oleh suatu perasaan. Tanpa adanya orang sebagai rakyat pada suatu ngara maka pemerintahan tidak akan berjalan. Rakyat juga berfungsi sebagai sumber daya manusia untuk menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari.

• Pemerintahan Yang Berdaulat
Pemerintahan yang baik terdiri atas susunan penyelengara negara seperti lembaga yudikatif, lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lain sebagainya untuk menyelengarakan kegiatan pemerintahan yang berkedaulatan. 
                                                                                   

Negara Dan Warga Negara Dalam Sistem Kenegaraan Di  Indonesia
Dewasa ini suatu wilayah di akui sebagai Negara dimata internasional adalah pengakuan dari PBB. PBB adalah suatu organisasi yang perserikatan bangsa bangsa yang bertujuan menjaga perdamaian dunia dan juga menjaga stabilitas politik dan ekonomi yang bernaung di dalam PBB. Dalam UUD 1945 telah diatur tentang kewajiban negara terhadap warga negaranya, juga tentang hak dan kewajiban warga negara kepada negaranya. Negara wajib memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi yang dianutnya serta melindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara individual berdasarkan ketentuan yang berlaku yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang berlaku di Indonesia dan oleh sistem kenegaraan yang digunakan.

Di Indonesia proses menegara telah dimulai sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, dan terjadinya Negara Indonesia merupakan suatu proses atau rangkaian tahap–tahapnya yang berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut :
a.  Perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia.
b.    Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.

          Keadaan bernegara yang nilai–nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Pemahaman Tentang Demokrasi
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat",  yang dibentuk dari kata δμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan"
Dalam sistem demokrasi terdapat dua macam pemerintahan yang banyak digunakan oleh beberapa Negara.
a.          Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
b.         Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.

Bangsa Indonesia sendiri menganut pemerintahan republik dimana bentuk pemerintahan ini adalah pemerintahan yang berbasis pada kepentingan rakyat. Jadi bisa dibilang dalam pemerintahan ini suara rakyatlah yang dapat mempengaruhi perubahan perubahan dalam suatu Negara.

Pemerintahan Indonesia sendiri menganut teori Trias Politica yang dikemukakan oleh Montesque yang menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya (berdiri sendiri/independent) yaitu :
a.  Badan Legislatif (kekuasaan membuat undang–undang)
b. Badan Eksekutif (kekuasaan menjalankan undang–undang)
c. Badan Yudikatif (kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang)

Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Negara Indonesia adalah Negara yang berprinsip pada pancasila dan UUD’45 sebagai pandangan hidup. Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat), sistem konstitusi, kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR, Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis, Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR, menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.








BAB IV
PENUTUP

PENUTUP
Dari materi yang telah di paparkan diatas , kita sudah dapat melihat dengan cukup jelas bahwa pendidikan kewarganegaraan sangatlah penting bagi siapapun yang hidup di indonesia terlebih kepada mahasiswa .sebab Dari situlah kita dapat belajar mengenai rasa nasionalisme terhadap bangsa Indonesia dan dapat mengamalkan nilai-nilai yang ada pada Pancasila di kehidupan sehari-hari.

KESIMPULAN
Bahwa Pendidikan Kewarganegaraan ini tentu sangat penting bagi pembentukan sebuah karakter pemuda penerus bangsa (mahasiswa). Dan pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan bisa bertujuan sama dengan pembelajaran pendidikan pancasila, yaitu :
- Beriman dan bertaqwa kepada kepada Tuhan YME
- Berperikemanusiaan yang adil dan beradab
- Mendukung persatuan
- Mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan individu dan golongan
- Mendukung upaya untuk mewujudkan suatu keadilan sosial dalam masyarakat

Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Dengan demikian, Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses dari dalam satu wilayah: Nusantara / Indonesia.
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi serta seni.

SARAN
Sebagai mahasiswa kita wajib mempunyai kesadaran atas pentingnya pendidikan kewarganegaraan sebab selain kita dapat mengambil pelajaran pendidikan pancasila juga bisa di gunaka sebagai character building .
DAFTAR PUSTAKA
4.1  DAFTAR PUSTAKAAECT. 1994. Instructional Technology: The Definition and Domains of The Field. Washington DC.Arikunto, Suharsimi. 2006.
4.2 Prosedur Penelitian Suatu Penelitian Praktek. Jakarta: Rineka Cipta.Merrill, Paul.1995. Computers in Ed ... PUSTAKAKawasan Teknologi Pembelajaran terbagi atas Pengambangan, desain, pemanfaatan ,manajemen, serta evaluasi.(Seels&Richey, 1994:1). Sedangkan pengembangan (development) terbagi atas teknologi cetak,teknologi audiovisual,teknologi berba ... buku,sedangkan buku yang digunakan kurang jelas.
4.3 DAFTAR KEPUSTAKAAN Armawi, Armaeidi. 2006. Geostrategi Indonesia. Makalah Pelatihan Dosen Kewarganegaraan. ... Pustaka Pelajar. Kaelan. 2007
http://ameliaonline.wordpress.com/2012/03/01/pengantar-pendidikan-kewarganegaraan-2/
http://vysnuvjaya.blogspot.com/2012/03/seberapa-penting-mata-kuliah-pendidikan.html