Dede sumarni
31112780
2db10
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Kata Pengantar
Bismillahirrahmanirrahiim,
Segala puji syukur kami panjatkan
kehadirat Allah, atas karunia-Nya lah kami akhirnya bisa menyelesaikan makalah
ini. Makalah ini membahas tentang pentingnya nilai-nilai Pancasila dalam
implementasi kewarganegaraan dan kemasyarakatan.
Betapa pentingnya mempelajari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Maka dari itu, melalui makalah ini, kami harap kita lebih bisa menghargai dan bisa mengaplikasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan kita sehari-hari.
Dalam penyusunan makalah ini, kami banyak mendapat tantangan dan hambatan akan tetapi dengan bantuan dari berbagai pihak tantangan itu bisa teratasi. Olehnya itu, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini, semoga bantuannya mendapat balasan yang setimpal dari Tuhan Yang Maha Esa.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun materinya. Kritik konstruktif dari pembaca sangat kami harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.
Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada kita sekalian.
Betapa pentingnya mempelajari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Maka dari itu, melalui makalah ini, kami harap kita lebih bisa menghargai dan bisa mengaplikasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan kita sehari-hari.
Dalam penyusunan makalah ini, kami banyak mendapat tantangan dan hambatan akan tetapi dengan bantuan dari berbagai pihak tantangan itu bisa teratasi. Olehnya itu, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini, semoga bantuannya mendapat balasan yang setimpal dari Tuhan Yang Maha Esa.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun materinya. Kritik konstruktif dari pembaca sangat kami harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.
Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada kita sekalian.
Bekasi,
12 maret 2014
penyusun
DAFTAR ISI
- Kata
Pengantar………………………………………………………………………………….….....…1
- Daftar
isi..…………………………………………………………………………………………....…...2
- Bab
I Pendahuluan……………………………………………………………...……….……….....…3
- latar
belakang masalah………………………………………………………………..………......…3
- tinjauan
pusaka………………………………………………………………….………………….....…5
- Bab
II Permasalahan………………………………………………………………..……….…....…10
- Bab
III Pembahasan……………………………………………………………………...........…….11
- Manfaat pendidikan kewarganegaraan
…………………………………….................….11
- Kompetensi yang diharapkan
……………...................................................….….....…12
- Pengertian Dan Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara………...............…......13
- Negara Dan Warga Negara Dalam Sistem Kenegaraan
Di Indonesia….......14
- Pemahaman Tentang Demokrasi………………………………………………………...…....….15
-
Prinsip Dasar Pemerintahan
Republik Indonesia…………………….......................16
- Bab
IV Penutup…………………………………………………………….…….……………….....…..17
- Kesimpulan……………………………………………………………………………….………..…....……17
- Saran…………………………………………………………………………….…………………….....…….18
- Daftar
pustaka…….………………………………………………………….…….…………....………18
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Pendidikan
kewarganegaraan merupakan salah satu pendidikan yang penting dalam kehidupan
kita saat ini. Pendidikan kewarganegaraan sudah diberikan sejak kita masih
duduk di bangku sekolah, namun sebenarnya tanpa kita sadari pendidikan
kewarganegaraan sudah kita dapatkan sejak kita lahir dan masih dilingkungan keluarga.
Pendidikan kewarganegaraan dalam keluarga bagaikan pondasi dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara dikarenakan jika pendidikan kewarganegaraan tidak kita
dapatkan semasa kecil maka bisa dipastikan kehidupan remaja dan dewasa kita
bisa saja gagal. Pendidikan kewarganegaraan yang kita dapatkan dalam keluarga
adalah seperti tata karma, norma kesusilaan selalu diberikan oleh orang tua
kita, namun akhir akhir ini banyak anak anak yang tidak mendapatkan pendidikan
kewarganegaraan yang diperoleh dalam keluarga dikarenakan tidak adanya waktu
yang diberikan orang tua dan juga kesadaran yang kurang dalam masyarakat.
Kita seharusnya
bangga hidup di Negara yang kaya akan hal , seperti Negara kita yang kaya akan
budayanya . Negara kita kaya akan nilai budi pekertinya seperti nilai moral ,
nilai nilai social ,dll . Banyak Negara – Negara tetangga iri atau menginginkan
budaya – budaya kita menjadi hak milik Negara tetangga tersebut , jika kita
tidak mempertahankan budaya tersebut maka kita jangan berharap anak cucu kita
akan melihat budaya – budaya asli Indonesia . Mungkin dengan menumbuhkan rasa
Nasionalisme atau rasa cinta tanah air pada diri kita masing-masing kita akan
menghargai budaya – budaya kita sendiri dan jasa – jasa para pahlawan kita yang
telah mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia hingga akhirnya merdeka
sampai saat ini . Banyaknya masyarakat yang tidak mempunyai rasa Nasionalisme
atau rasa cinta tanah air membuat penulis terunggah untuk mendalami pentingnya
mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan agar penulis bisa menganalisa lebih
dalam lagi . Pendidikan Kewarganegaraan wajib untuk didapatkan oleh masyarakat
agar rasa nasionalisme terhadap Negara kita tetap terjaga . Lembaga/institusi
pendidikan merupakan sarana utama dalam memberi pembelajaran bagi masyarakan .
Begitu pentingya bagi kita untuk mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan sejak
dini merupakan keharusan bagi kita untuk mempelajarinya agar kita lebih
memahami dan melaksanakan kehidupan bernegara dan berbangsa .
Identifikasi Masalah
Dalam makalah ini
penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
• Latar Belakang
Pendidikan Kewarganegaraan
• Landasan Hukum
Pendidikan Kewarganegaraan
• Pengertian dan
Pemahaman Tentang Bangsa dan Negara
Batasan Masalah
Agar masalah
pembahasan tidak terlalu luas dan lebih terfokus pada masalah dan tujuan dalam
hal ini pembuatan makalah ini, maka dengan ini penyusun membatasi masalah hanya
pada ruang lingkup Pendidikan Kewarganegaraan .
Tujuan
Pendidikan
kewarganegaraan sangat diharapkan bisa selalu didapatkan oleh setiap individu
dan juga menjadi prinsip hidup setiap orang, dikarenakan masa depan seseorang
selalu terkait dengan apa yang ada dalam pendidikan kewarganegaraan. Prinsip
hidup yang berdasarkan pada pendidikan kewarganegaraan dapat menciptakan
kedamaian dan ketentraman dalam hidup berbangsa dan bernegara.
TINJAUAN
KEPUSTAKAAN
2.1 Pengertian Kewargaranegaraan Dan
Pewarganegaraan
a. Kewarganegaraan
Kewarganegaraan ialah setiap orang yang
menurut undang-undang kewarganegaraan termasuk warga negara.
Berdasarkan pada pasal berdasar UUD
pasal 26 dinyatakan sebagai warga negara adalah sebagai berikut:
1. Yang menjadi warga negara ialah
orang-orang bangsa asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara.
2. Seseorang dapat menjadi
kewarganegaraan negara Indonesia karena faktor-faktor sebagai berikut :
-Karena kelahiran.
-Karena pengangkatan.
-Karena dikabulkannya permohonan.
-Karena pewarganegaraan.
-Karena perkawinan.
-Karena turut ayah dan atau ibu
3. Setiap orang yang berdasarkan
peraturan perundang undangan dan atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI
dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia.
Adapun bukti menjadi warga negara
adalah sebagai berikut :
a. Akta kelahiran
b. Surat bukti kewarganegaraan (kutipan
pernyataan sah buku catatan pengangkatan anak asing)
c. Surat bukti kewarganegaraan (petikan
keputusan Presiden) karena permohonan atau pewarganegaraan.
d. Surat bukti kewarganegaraan (surat
edaran menteri kehakiman...) karena pernyataan
b. Pewarganegaraan
Pewarganegaraan disini dibedakan
menjadi dua, yakni :
1. Pewarganegaraan aktif : seseorang
dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga
negara dari suatu negara.
2. Pewarganegaraan pasif : seseorang
yang tidak mau diwarganegarakan oleh suatu negara atau tidak mau diberi atau
dijadikan WN suatu negara maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak
repudiasi (menolak pewarganegaraan).
Asas
dan Unsur Kewarganegaraan
a. Azaz kewarganegaraan
Ada dua macam sisi azaz
kewarganegaraan yaitu :
1. Dari sisi kelahiran : ius soli dan
ius sanguinis
- Ius soli : pedoman kewarganegaraan
yang berdasarkan tempat atau daerah kelahiran
- Ius sanguinis : berdasarkan darah
atau keturunan
2. Dari sisi perkawinan : asas kesatuan
hukum dan asas persamaan derajat serta paradigma keluarga sebagai inti
masyarakat yang tidak terpecah dan paradigma kesamaan kedudukan suami-isteri
b. Unsur Kewarganegaraan
Unsur yang menentukan kewarganegaraan :
1. Unsur darah keturunan (Ius
Sanguinis).
2. Unsur daerah tempat kelahiran (Ius
Soli).
Kewarganegaraan Republik Indonesia
Seorang Warga Negara Indonesia
(WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia.
Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten
atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga.
Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk
Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di
kantor pemerintahan.
Kewarganegaraan Republik Indonesia
diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah:
1. setiap orang yang sebelum berlakunya
UU tersebut telah menjadi WNI
2. anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau
hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak
tersebut
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu
300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya
itu seorang WNI
6. anak yang lahir di luar perkawinan
yang sah dari ibu WNI
7. anak yang lahir di luar perkawinan
yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan
pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. anak yang lahir di wilayah negara
Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan
ayah dan ibunya.
9. anak yang baru lahir yang ditemukan
di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara
Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau
tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di luar
wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari
negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak
yang bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau ibu
yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya
meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI
bagi ;
1. anak WNI yang lahir di luar
perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah
oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2. anak WNI yang belum berusia lima
tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan
pengadilan
3. anak yang belum berusia 18 tahun
atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau
ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4. anak WNA yang belum berusia lima
tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak
oleh WNI.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan
terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan
secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin
sampai usia tersebut.
Dari UU ini terlihat bahwa secara
prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis;
ditambah dengan ius soli terbatas (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda
terbatas (poin 11).
BAB
II
PERMASALAHAN
Berdasarkan
latar belakang diatas, penulis akan mencoba membahas beberapa masalah,
diantaranya:
a 1. Apa Manfaat pendidikan kewarganegaraan ?
. 2. Apa sajakah Kompetensi yang diharapkan dari pendidikan
kewarganegaraan?
c 3. Jelaskan Pengertian Dan Pemahaman Tentang Bangsa Dan
Negara pada pendidian kewarganegaraan?
d 4. Bagaimana Negara Dan Warga Negara Dalam Sistem
Kenegaraan Di Indonesia ?
e 5. Jelaskan Pemahaman Tentang Demokrasi ?
f 6. Jelaskan Prinsip Dasar
Pemerintahan Republik Indonesia?
BAB III
PEMBAHASAN
Manfaat pendidikan kewarganegaraan
Dalam kehidupan
kita dewasa ini pendidikan kewarganegaraan sangat diperlukan demi tercapainya
kedamaian dalam kehidupan kita. Ada begitu banyak hal hal yang bisa menjadi
penghambat pendidikan kewarganegaraan. Salah satu penghambat dari Pendidikan
kewarganegaraan adalah Globalisasi.
Kuatnya arus
globalisasi saat ini sangat mempengaruhi lembaga–lembaga kemasyarakatan
internasional, negara–negara maju yang ikut mengatur percaturan politik,
ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Disamping itu,
isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup
turut pula mempengaruhi keadaan nasional.
Kemajuan globalisasi saat ini dapat
kita lihat dengan nyata dalam kehidupan sehari hari kita. Mulai dari hal yang
kecil seperti kemajuan informasi seperti banyaknya media jejaring sosial yang
dengan mudahnya dapat kita akses dengan computer kapanpun dan dimanapun, bahkan
saat ini telephone genggam sudah banyak yang terintegrasi dengan akses internet
yang cepat.
Salah satu hal yang menjadi contoh
bahwa derasnya globalisasi di Negara kita saat ini adalah kemajuan dibidang
transportasi. Saat ini begitu banyak tranportasi di kota kota metropolitan yang
dengan mudah dan cepat dapat kita gunakan sesuai dengan kebutuhan dan
kepraktisan. Tranportasi yang paling sering digunakan Jakarta saat ini adalah
Transjakarta dimana bus ini memiliki akses tersendiri di jalan jalan arteri
untuk menghidari kemacetan yang ada di ibukota Indonesia. Bahkan saat ini ada
wacana pemerintah untuk membangun sebuah kereta super cepat Argo Cahaya senilai
Rp180 triliun. Mungkin hal ini tidaklah mudah bagi pemerintah,tetapi jikalau
sampai terealisasi maka megaproyek ini dapat menghubungkan kota kota di
Indonesia tanpa perlu memakan banyak waktu.
Seiring dengan majunya globalisasi
kadang kala kita sering lupa pada pendidikan kewarganegaraan yang merupakan
pokok dan pondasi dalam kehidupan kita. Karena seiring dengan majunya
globalisasi semua bisa didapatkan dengan mudah tanpa perlu bersusah payah
seperti jaman dahulu sebelum kemerdekaan kita diproklamirkan oleh presiden
pertama kita Ir.Soekarno.
Kompetensi yang diharapkan
Dunia saat ini dapat berubah sewaktu
waktu tanpa bisa kita prediksi. Banyaknya perubahan perubahan yang terjadi di
negara kita bisa saja positif maupun negatif. Pemerintah selalu berusaha dan
berupaya agar pendidikan kewarganegaraan selalu dapat diberikan kepada generasi
generasi penerus agar dapat mengasah kemampuan kognitif dan psikomotorik.
Di era globalisasi dewasa ini
pendidikan kewarganegaraan bagaikan sebuah perisai yang berguna untuk menghalau
derasnya arus globalisasi. Pola pikir yang cerdas, tegas dan tepat merupakan
ciri ciri individu yang berpegang teguh pada pendidikan kewarganegaraan.
Generasi yang cerdas adalah generasi yang bisa mendapatkan solusi permasalahan
dalam himpitan kehidupan ynag dipenuhi globalisasi.
Tujuan utama pendidikan
kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap
serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan
nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon
sarjana/ilmuwan warga negara Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan
menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni.
Pengertian Dan
Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara
Bangsa adalah
kumpulan dari banyaknya orang yang mempunyai persamaan tujuan, asal, adat
istiadat, bahasa, dan sejarah. Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan
yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam
satu wilayah Nusantara/Indonesia.
Negara adalah Secara etimologis,
negara berasal dari kata belanda staat, atau inggris state, yang berasal dari
bahasa latin yaitu Status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan
berdiri” jadi organisasi diantara sekelompok/beberapa kelompok manusia yang
bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya
pemerintahan yang mengurus tata tertib Atau bisa diartikan sebagai satu
perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat
masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
Unsur-unsur Negara adalah:
•Memiliki Wilayah
Untuk mendirikan suatu negara dengan kedaulatan penuh diperlukan wilayah yang terdiri atas darat, laut dan udara sebagai satu kesatuan. Untuk wilayah yang jauh dari laut tidak memerlukan wilayah lautan. Di wilayah negara itulah rakyat akan menjalani kehidupannya sebagai warga negara dan pemerintah akan melaksanakan fungsinya.
•Memiliki Wilayah
Untuk mendirikan suatu negara dengan kedaulatan penuh diperlukan wilayah yang terdiri atas darat, laut dan udara sebagai satu kesatuan. Untuk wilayah yang jauh dari laut tidak memerlukan wilayah lautan. Di wilayah negara itulah rakyat akan menjalani kehidupannya sebagai warga negara dan pemerintah akan melaksanakan fungsinya.
• Memiliki Rakyat
Diperlukan adanya kumpulan orang-orang yang tinggal di negara tersebut dan dipersatukan oleh suatu perasaan. Tanpa adanya orang sebagai rakyat pada suatu ngara maka pemerintahan tidak akan berjalan. Rakyat juga berfungsi sebagai sumber daya manusia untuk menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari.
Diperlukan adanya kumpulan orang-orang yang tinggal di negara tersebut dan dipersatukan oleh suatu perasaan. Tanpa adanya orang sebagai rakyat pada suatu ngara maka pemerintahan tidak akan berjalan. Rakyat juga berfungsi sebagai sumber daya manusia untuk menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari.
• Pemerintahan Yang Berdaulat
Pemerintahan yang baik terdiri atas susunan penyelengara negara seperti lembaga yudikatif, lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lain sebagainya untuk menyelengarakan kegiatan pemerintahan yang berkedaulatan.
Negara Dan Warga Negara Dalam Sistem Kenegaraan
Di Indonesia
Dewasa ini suatu wilayah di akui
sebagai Negara dimata internasional adalah pengakuan dari PBB. PBB adalah suatu
organisasi yang perserikatan bangsa bangsa yang bertujuan menjaga perdamaian
dunia dan juga menjaga stabilitas politik dan ekonomi yang bernaung di dalam
PBB. Dalam UUD 1945 telah diatur tentang kewajiban negara terhadap warga
negaranya, juga tentang hak dan kewajiban warga negara kepada negaranya. Negara
wajib memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan
sistem demokrasi yang dianutnya serta melindungi hak asasi warganya sebagai
manusia secara individual berdasarkan ketentuan yang berlaku yang dibatasi oleh
ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang berlaku di Indonesia dan oleh
sistem kenegaraan yang digunakan.
Di Indonesia proses menegara telah
dimulai sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, dan terjadinya Negara Indonesia
merupakan suatu proses atau rangkaian tahap–tahapnya yang berkesinambungan.
Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut :
a. Perjuangan
pergerakan Kemerdekaan Indonesia.
b.
Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
Keadaan
bernegara yang nilai–nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil,
dan makmur.
Pemahaman Tentang Demokrasi
Demokrasi
adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan
pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi
langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini
berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan
rakyat", yang dibentuk
dari kata δῆμος (dêmos)
"rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan"
Dalam sistem demokrasi terdapat dua
macam pemerintahan yang banyak digunakan oleh beberapa Negara.
a.
Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki
konstitusional, dan monarki parlementer)
b.
Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai
pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Bangsa
Indonesia sendiri menganut pemerintahan republik dimana bentuk pemerintahan ini
adalah pemerintahan yang berbasis pada kepentingan rakyat. Jadi bisa dibilang
dalam pemerintahan ini suara rakyatlah yang dapat mempengaruhi perubahan
perubahan dalam suatu Negara.
Pemerintahan
Indonesia sendiri menganut teori Trias Politica yang dikemukakan oleh Montesque yang menyatakan bahwa kekuasaan
negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang
berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya (berdiri sendiri/independent) yaitu
:
a. Badan
Legislatif (kekuasaan membuat undang–undang)
b. Badan Eksekutif (kekuasaan menjalankan
undang–undang)
c. Badan Yudikatif (kekuasaan untuk mengadili jalannya
pelaksanaan undang-undang)
Prinsip Dasar
Pemerintahan Republik Indonesia
Negara Indonesia adalah Negara yang berprinsip pada pancasila dan UUD’45
sebagai pandangan hidup. Indonesia ialah
negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat), sistem konstitusi, kekuasaan
negara yang tertinggi di tangan MPR, Presiden adalah penyelenggara pemerintah
negara yang tertinggi dibawah Majelis, Presiden tidak bertanggungjawab kepada
DPR, menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak
bertanggungjawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
BAB IV
PENUTUP
PENUTUP
Dari materi yang telah di paparkan
diatas , kita sudah dapat melihat dengan cukup jelas bahwa pendidikan
kewarganegaraan sangatlah penting bagi siapapun yang hidup di indonesia
terlebih kepada mahasiswa .sebab Dari situlah kita dapat belajar mengenai rasa
nasionalisme terhadap bangsa Indonesia dan dapat mengamalkan nilai-nilai yang
ada pada Pancasila di kehidupan sehari-hari.
KESIMPULAN
Bahwa Pendidikan Kewarganegaraan ini
tentu sangat penting bagi pembentukan sebuah karakter pemuda penerus bangsa
(mahasiswa). Dan pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan bisa bertujuan sama
dengan pembelajaran pendidikan pancasila, yaitu :
- Beriman dan bertaqwa kepada kepada
Tuhan YME
- Berperikemanusiaan yang adil dan
beradab
- Mendukung persatuan
- Mendukung kerakyatan yang
mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan individu dan golongan
- Mendukung upaya untuk mewujudkan
suatu keadilan sosial dalam masyarakat
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki
kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan
sendiri. Dengan demikian, Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang
mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa
serta berproses dari dalam satu wilayah: Nusantara / Indonesia.
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan
adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku
yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara,
serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang
dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi serta seni.
SARAN
Sebagai mahasiswa kita wajib mempunyai
kesadaran atas pentingnya pendidikan kewarganegaraan sebab selain kita dapat
mengambil pelajaran pendidikan pancasila juga bisa di gunaka sebagai character
building .
DAFTAR PUSTAKA
4.1 DAFTAR PUSTAKAAECT. 1994. Instructional
Technology: The Definition and Domains of The Field. Washington DC.Arikunto, Suharsimi.
2006.
4.2 Prosedur Penelitian Suatu Penelitian Praktek. Jakarta:
Rineka Cipta.Merrill, Paul.1995. Computers in Ed ... PUSTAKAKawasan
Teknologi Pembelajaran terbagi atas Pengambangan, desain, pemanfaatan
,manajemen, serta evaluasi.(Seels&Richey, 1994:1). Sedangkan pengembangan
(development) terbagi atas teknologi cetak,teknologi audiovisual,teknologi
berba ... buku,sedangkan buku yang digunakan kurang jelas.
4.3 DAFTAR KEPUSTAKAAN Armawi,
Armaeidi. 2006. Geostrategi Indonesia. Makalah Pelatihan Dosen Kewarganegaraan.
... Pustaka Pelajar. Kaelan. 2007http://ameliaonline.wordpress.com/2012/03/01/pengantar-pendidikan-kewarganegaraan-2/
http://vysnuvjaya.blogspot.com/2012/03/seberapa-penting-mata-kuliah-pendidikan.html