dede sumarni
31112780
3db10
Pengaruh
Penyaluran Kredit Mikro terhadap perkembangan UKM dibidang Industri Kreatif
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah
(UMKM) merupakan usaha yang tangguh di tengah krisis ekonomi. Saat ini sekitar
99% pelaku ekonomi mayoritas adalah pelaku usaha UMKM yang terus tumbuh secara
signifikan dan menjadi sektor usaha yang mampu menjadi penopang stabilitas
perekonomian nasional. UMKM makin tahan banting dan tetap optimistis di tengah
krisis. Ketika terjadi krisis global pelaku UKMKM tetap bergerak. Pemerintah
telah memberikan upaya-upaya pemberdayaan berupa kebijakan, program dan
kegiatan untuk semakin menguatkan sektor UMKM ini.
Namun upaya pemberdayaan tersebut belum
memberikan hasil yang maksimal dan membawa daya ungkit (leverage) yang
kuat bagi para pelaku UMKM pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya.
Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) merupakan
pelaku bisnis yang bergerak pada berbagai bidang usaha, yang menyentuh
kepentingan masyarakat. Berdasarkan data BPS (2003), populasi usaha kecil dan
menengah (UKM) jumlahnya mencapai 42,5 juta unit atau 99,9 persen dari
keseluruhan pelaku bisnis di tanah air. UKM memberikan kontribusi yang
signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja, yaitu sebesar 99,6 persen.
Semenrtara itu, kontribusi UKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar
56,7 persen.
Dalam proses pemulihan ekonomi Indonesia, sektor UMKM
memiliki peranan yang sangat stategis dan penting yang dapat ditinjau dari
berbagai aspek. Pertama, jumlah industrinya yang besar dan terdapat
dalam setiap sektor ekonomi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS)
2002, jumlah UMKM tercatat 41,36 juta unit atau 99,9% dari total unit usaha. Kedua,
potensinya yang besar dalam penyerapan tenaga kerja. Setiap unit investasi pada
sektor UMKM dapat menciptakan lebih banyak kesempatan kerja bila dibandingkan
dengan investasi yang sama pada usaha besar. Sektor UMKM menyerap 76,55 juta
tenaga kerja atau 99,5% dari total angkatan kerja yang bekerja. Ketiga, kontribusi
UMKM dalam pembentukan PDB cukup signifikan yakni sebesar 55,3% dari total PDB.
Salah satu upaya peningkatan dan pengembangan UMKM dalam
perekonomian nasional dilakukan dengan mendorong pemberian kredit modal usaha
kepada UMKM. Dari sudut perbankan, pemberian kredit kepada UMKM
menguntungkan bagi bank yang bersangkutan. Pertama, tingkat kemacetannya
relatif kecil. Hal ini terutama disebabkan oleh tingkat kepatuhan nasabah usaha
kecil yang lebih tinggi dibandingkan nasabah usaha besar. Kedua, pemberian
kredit kepada UMKM mendorong penyebaran risiko, karena penyaluran kredit kepada
usaha kecil dengan nilai nominal kredit yang kecil memungkinkan bank untuk
memperbanyak jumlah nasabahnya, sehingga pemberian kredit tidak terkonsentrasi
pada satu kelompok atau sektor usaha tertentu. Ketiga, kredit UMKM
dengan jumlah nasabah yang relatif lebih banyak akan dapat mendiversifikasi
portofolio kredit dan menyebarkan risiko penyaluran kredit. Keempat,
suku bunga kredit pada tingkat bunga pasar bagi usaha kecil bukan merupakan
masalah utama, sehingga memungkinkan lembaga pemberi kredit memperoleh
pendapatan bunga yang memadai. Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa
ketersediaan dana pada saat yang tepat, dalam jumlah yang tepat, sasaran yang
tepat dan dengan prosedur yang sederhana lebih penting dari pada bunga murah
maupun subsidi.
Namun dari beberapa hal yang melatar belakangi seperti
tersebut di atas, masih belum cukup menjadi landasan keyakinan bahwa pelaku
UMKM akan mendapatkan kemudahan dalam hal pengajuan fasilitas kredit modal
usaha ke lembaga-lembaga pemberi kredit baik perbankan maupun non
perbankan. Hingga saat ini masih banyak pelaku UMKM yang mengalami
permasalahan dalam hal pengajuan kredit usaha.
BAB II
TINJAUAN
PUSTAKA
Menurut Sri Winarti (2004) dengan mempertimbangkan peran
penting UMKM dalam berbagai aspek perekonomian dan dalam upaya percepatan
pemulihan kegiatan ekonomi, Bank Indonesia memberikan dukungan dalam
pengembangan UMKM. Dukungan Bank Indonesia ini termasuk juga dalam rangka
mendorong pulihnya fungsi intermediasi perbankan dan menciptakan kondisi
perbankan yang sehat.
Dalam rangka mendukung pemberdayaan dan pengembangan UMKM
terutama dalam mendorong penyaluran kredit kepada UMKM, upaya Bank Indonesia
antara lain melalui penerapan kebijakan kredit, pemberian bantuan teknis kepada
UMKM melalui Konsultan Keuangan Mitra Bank, penelitian mengenai pola pembiayaan
kepada UMKM, penyediaan sistem informasi pembiayaan usaha kecil dan pemberian
bantuan teknis.
BAB III
PEMBAHASAN
Ekonomi Kreatif
Era ekonomi kreatif merupakan pergeseran dari era ekonomi
pertanian, era industrialisasi, dan era informasi. Departemen perdagangan
(2008) mendefinisikan ekonomi kreatif sebagai wujud dari upaya mencari
pembangunan yang berkelanjutan melalui kreativitas, yang mana pembangunan
berkelanjutana dalah suatu iklim perekonomian yang berdaya saing dan memiliki
cadangan sumber daya yang terbarukan. Peran besar yang ditawarkan ekonomi
kreatif adalah pemanfaatan cadangan sumber daya yang bukan hanya terbarukan,
bahkan tak terbatas, yaitu ide, gagasan, bakat atau talenta, dan
kreativitas.Ekonomi kreatif terdiri dari kelompok luas profesional, terutama
mereka yang berada di dalam industri kreatif yang memberikan sumbangan terhadap
garis depan inovasi. Mereka seringkali mempunyai kemampuan berpikir menyebar
dan mendapatkan pola yang menghasilkan gagasan baru. Claire (2009) menulis
tentang bagaimana menumbuhkan ekonomi kreatif di Tacoma, USA dengan menggunakan
sebuah eksperimen yang diberi nama “Tacoma Experiment”.Dalam eksperimen ini
direkrut 30 orang dengan latar belakang profesi dari berbagai bidang,
diantaranya adalah dari bidang bisnis, pemerintahan, pendidikan,pekerja seni,
dan bidang non-profit untuk bekerja selama setahun. Proses proyek eksperimen
ini lebih kepada bagaimana 30 orang tersebut saling menjaga komunikasi antara
satu dengan lainnya sehingga tercipta hubungan yang baik antara masing-masing
orang.
Inti dari penelitian tersebut adalah sharing atau saling
bertukar ide daninformasi antar individu dapat meningkatkan nilai kreativitas
seseoarang. Nilai kreatifitas seseorang diyakini akan meningkat dengan adanya
komunikasi tersebut. Hal ini sesuai dengan tujuan penelitian tersebut yang
ingin menunjukkan bagaimana sebuah kota dapat menyatukan orang-orang dari
berbagai bidang profesi, pebisnis, pemerintah, serta sektor-sektor non profit
dalam menciptakan ekonomi kreatif yang lebih kuat. Penelitian tersebut cukup
memberikan gambaran mengenai pengembangan ekonomi kreatif.Togar (2008) menambahkan
situasi bisnis yang persaingannya paling kejam tergambarkan kepada kita dalam
ekonomi kreatif. Apabila ingin terus tumbuh danberkembang, kelas kreatif di
tidak pernah berpuas diri dan selalu mencari jalan untuk berinovasi. Kepandaian
dalam membaca peluang, kecepatan menghadirkan produk dalam merebut peluang,
kecermatan dalam memperhitungkan tingka trisiko berikut dengan rencana
cadangan, kemampuan berkolaborasi dengan pihak lain, dan siasat yang jitu dalam
menghadapi persaingan merupakan kunci sukses dalam industri ini. Oleh karena
itu, ekonomi kreatif dapat dikatakan sebagaisistem transaksi penawaran dan
permintaan yang bersumber pada kegiatan ekonomi yang digerakkan oleh sektor
industri yang disebut Industri Kreatif.Industri kreatif merupakan bagian yang
tak terpisahkan dari ekonomi kreatif. Istilah industri kreatif sendiri memiliki
definisi yang beragam. Definisi industri kreatif yang saat ini banyak digunakan
oleh pihak yang berkecimpung dalam industri kreatif adalah definisi berdasarkan
UK DCMS Task Force dalamPrimorac (2006) :
“Creative Industries as those industries which have their
origin in individual creativity, skill and talent, and which have a potential
for wealth and jobcreation through the generation and exploitation of
intellectual property andcontent”. Departemen Perdagangan (2008) mendefinisikan
industri kreatif sebagaiindustri yang berasal dari pemanfaatan kreatifitas,
ketrampilan serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan
pekerjaan melalui penciptaan dan pemanfaatan daya kreasi dan daya cipta
industri tersebut.Klasifikasi industri kreatif yang ditetapkan oleh tiap negara
berbeda-beda. Tidak ada benar dan salah dalam pengklasifikasian industri
kreatif. Hal tersebut tergantung dari tujuan analitik dan potensi suatu negara.
Industri kreatif terbagi menjadi 14 sektor antara lain periklanan, arsitektur,
pasar barang seni, kerajinan, desain, busana, video, film, dan fotografi,
permainan interaktif, musik, seni pertunjukan, penerbitan dan percetakan,
layanan komputer dan peranti lunak, televisi dan radio, serta riset dan
pengembangannya.Kathrin Muller, Christian Rammer, dan Johannes Truby (2008)
mengemukakan tiga peran industri kreatif terhadap inovasi ekonomi
dalampenelitiannya di Eropa. Yang pertama, industri kreatif adalah sumber utama
dari ide-ide inovatif potensial yang berkontribusi terhadap pembangunan/inovasi
produk barang dan jasa. Kedua, industri kreatif menawarkan jasa yang
dapatdigunakan sebagai input dari aktivitas inovatif perusahaan dan organisasi
baikyang berada di dalam lingkungan industri kreatif maupun yang berada
diluarindustri kreatif. Terakhir, industri kreatif menggunakan teknologi secara
intensif sehingga dapat mendorong inovasi dalam bidang teknologi tersebut.
Industri
20 kreatif digambarkan sebagai kegiatan ekonomi yang
berkeyakinan penuh pada kreativitas individu.Industri kreatif perlu
dikembangkan di Indonesia karena memiliki beberap aalasan. Pertama, dapat
memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan seperti peningkatan lapangan
pekerjaan, peningkatan ekspor, dan sumbangannya terhadap PDB. Kedua,
menciptakan iklim bisnis positif yang berdampak pada sektor lain.Ketiga,
membangun citra dan identitas bangsa seperti turisme, ikon Nasional,membangun
budaya, warisan budaya, dan nilai lokal. Keempat, berbasis kepada sumber daya
yang terbarukan seperti ilmu pengetahuan dan peningkatan kreatifitas. Kelima,
menciptakan inovasi dan kreativitas yang merupakan keunggulan kompetitif suatu
bangsa. Terakhir, dapat memberikan dampak social yang positif seperti
peningkatan kualitas hidup dan toleransi sosial
SEKTOR DAN PELAKU INDUSTRI KREATIF DI INDONESIA
No
|
Sektor Pelaku
|
Usaha
|
1
|
Periklanan
|
Usaha Kecil dan Menengah
|
2
|
Arsitektur
|
Usaha Kecil dan Menengah
|
3
|
Perdagangan/Pasar Barang Seni
|
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
|
4
|
Kerajinan
|
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
|
5
|
Desain
|
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
|
6
|
Fashion
|
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
|
7
|
Video, Film dan Fotografi
|
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
|
8
|
Permainan
|
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
|
9
|
Musik
|
Usaha Kecil dan Menengah
|
10
|
Seni Pertunjukan
|
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
|
11
|
Penerbitan dan Percetakan
|
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
|
12
|
Layanan Komputer dan Piranti Lunak
|
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
|
13
|
TV dan Radio
|
Usaha Kecil, Menengah dan Besar
|
14
|
Riset dan Pengembangan
|
Usaha Menengah dan Besar
|
Peluang Industri Kreatif
Sangat besar dan terbuka luas, cendrung terus menerus meningkat di dalam dan luar negeri
yang disebabkan:
1. Perubahan nilai, gaya hidup dan perilaku
pasar
2. Permintaan pasar dalam dan luar negeri
3. Kebinekaan suku bangsa Indonesia dalam kebutuhan dan rasa
Tantangan Industri Kreatif
1. Pengelolaan usaha umumnya
masih tradisional;
2. Terbatasnya kualitas SDM
pengelola;
3. Terbatasnya kemampuan manajemen
dan penggunaan teknologi informasi
modern;
4. Pertumbuhan fluktuatif
mengikuti perkembangan pasar;
5. Kemampuan pemasaran dan
akses informasi yang yang terbatas;
6. Legalitas formal dan
perlindungan usaha yang belum memadai (pembajakan/pengurusan atas hak
cipta, paten dan merk atas industri
kreatif);
7. Terbatasnya akses kredit
kepada lembaga keuangan,khususnya perbankan
Permasalahan Pembiayaan Industri
Kreatif
1. Terbatasnya fasilitasi
kredit perbankan pengembangan produk industri kreatif.
2. Prosedur dan persyaratan
kredit perbankan relatif rumit dan birokratis
3. Ketidakmampuan dalam
menyediakan jaminan tambahan
4. Tingginya bunga kredit
perbankan terutama untuk modal investasi
5. Terbatasnyan jangkauan
pelayanan kredit perbankan di daerah
RENCANA AKSI KEMENTERIAN KOPERASI
DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
A. Memberikan prioritas bantuan dan
fasilitasi pembiayaan industri di bidang ekonomi kreatif yang sudah
layak/mandiri tetapi belum bankable dengan skema pembiayaan yang sesuai.
1.
Mengalokasikan dana bantuan sosial perkuatan permodalan bagi kelompok Perempuan
dan kelompok pemuda pelaku usaha mikro kecil/koperasi yang bergerak di sub
sector industri kreatif;
2.
Memfasilitasi penyediaan dan dana APBD Propinsi dan Kab/Kota pos belanja sosial
bagi pelaku Industri kreatif skala
mikro;
3.
Mengkoordinasikan dan memfasilitasi penyediaan dana PKBL bagi pelaku Industri kreatif skala mikro dan
kecil;
B. Memfasilitasi interaksi pelaku
industri di bidang ekonomi kreatif dengan lembaga pembiayaan untuk
mengembangkan skemapembiayaan yang efektif.
1.
Optimalisasi pemanfaatan SUP-005 melalui pengembangan skema pembiayaan spesifik
bagi sektor industri kreatif pada LKBB (Pegadaian, PNM, Modal Ventura);
2. Mengembangkan
skema pembiayaan LKBB untuk UMKM industri kreatif;
3.
Mendukung Pemda memfasilitasi pengembangan skema pembiayaan pada BPD;
4.
Pelaksanaan sosialisasi dan informasi skema2 pembiayaan yang tersedia di
Perbankan dan LKBB;
5.
Mendorong optimalisasi pemanfaatan dana LPDB Kementerian KUKM untuk koperasi
dan pelaku usaha Industri kreatif skala
UMK;
6.
Penyusunan dan penerbitan informasi pembiayaan bagi industri kreatif skala UMK;
7.
Peningkatan kapasitas pendamping KKMB bagi UMKM bidang industri kreatif.
C. Memfasilitasi pertemuan antar
pelaku industri di bidang ekonomi kreatif yang membutuhkan biaya dengan lembaga
pembiayaan.
1.
Penyediaan ruang konsultasi dan informasi pembiayaan antara KKMB, Bank/LKBB
dengan pelaku usaha UMKM industri kreatif di setiap Diskop dan UKM Propinsi dan
Kab/Kota;
2.
Penyelenggaraan klinik konsultasi pembiayaan UMKM indsutri kreatif dengan
lembaga keuangan (Bank & LKBB) secara berkala;
3.
Memfasilitasi ekspose pelaku industri kreatif yang membutuhkan pembiayaan
dengan lembaga keuangan (Bank/LKBB);
4.
Mengaktifkan dan mengefektifkan KKMB/pendampingan bagi UMKM industri kreatif;
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar